Khoe Seng Seng dan Prita Mulyasari; Gagalnya Sebuah Negara


riotSetelah kasus Prita Mulyasari merebak ke permukaan, kini muncul lagi kasus serupa. Adalah Khoe Seng Seng yang juga mengalami peristiwa nahas jauh sebelum apa yang terjadi dengan Prita Mulyasari. Surat pembaca yang dilayangkannya ke Harian Kompas pada 26 September 2006, berbalik menjadi boomerang dengan bertopeng pencemaran nama baik.

Baca entri selengkapnya…

87 thoughts on “Khoe Seng Seng dan Prita Mulyasari; Gagalnya Sebuah Negara

  1. Kasus >>> Respon masyarakat (pro-kontra) >>> Nilai jual politik >>> Respon pelaku politik

    Akankah sebuah kasus hanya direspon oleh para pelaku politik apabila memiliki nilai jual yang tinggi … dan nilai jual itu tergantung pada respon masyarakat terhadap sebuah kasus.
    Kenapa kasus Manohara sang Presiden angkat bicara ??

    Salam… (Kayane Pertamaxxxx 🙂 )
    —————

    postulatnya kan gitu bunyinya… suara rakyat, suara tuhan -vox populi vox dei-… jadi karena mereka ingin dekat dengan ‘tuhan’ makanya mereka menunggu sejauh mana respon dari masyarakat.

    Bukan kayane… emang petromaxxx… hihihihihi… 😀

    Salam sayang… (ikut2 kangBoed) wakakakakak… 😀

  2. semoga suara-suara korban negara bisa ditampung dan suarakan, dan semoga saja akan lebih banyak prajurit-prajurit yang mampu menekan negara dengan kekuatan networking. ternyata terbukti rakyat bicara negara MDRCCT!
    —————

    rawe rawe rantas… malang-malang tuntas…
    sekali layar berkembang pantang kita bersurut…

  3. Mengambil keputúsan perang aja terkesan takut ngurusin Manohara yang ndak jelas malah concern . . Wis kuwalik walik apalagi rakyat kecil tanpa nama
    —————-

    wolak waliking jaman…
    nek ora melu edan ora keduman…
    sak beja-bejane wong kang lali, luwih beja sing eling lan waspodo…
    tumbak jarak merajak, tumbak jati mati…

  4. Dalam pandangan awam saya, kasus Prita Mulyasari dan Khoe Seng Seng adalah setara, oleh karena itu harus mendapatkan perhatian, pembelaan, dan dukungan yang seimbang pula.

    Jangan sampai kasus Khoe Seng Seng malah berbelok menjadi isu rasial…
    —————

    ini persoalan kemanusiaan, bukan persoalan rasial…
    Ya mari kita buktikan capres mana yang berpihak pada kaum tertindas tanpa pandang bulu…

  5. yang terangkat hingga hari ini ada 2 ya kang, berapa yang ngga terberitakan, berapa yang dimusnahkan, berapa yang diadili dengan hukum rimba. sekarang ini hukum berpihak pada uwang
    —————

    jelas ini adalah fenomena gunung es… kasus Prita dan Khoe Seng Seng hanyalah segelintir yang terlihat di permukaan gunung es.

    masih banyak lagi kasus2 lain yang tak terlihat karena tertimbun di dasar lautannya kekuasaan…

    hukum adalah uang, uang adalah hukum…

  6. Kuncinya sama kok, FINANCIAL KUAT BARU ISA DIBICARAKAN LAGI
    ————–

    kalau itu kuncinya…, kita termasuk golongan Qarun semasa Nabi Musa. Orang2 yang sudah memberhalakan uang…

    Apakah memang begitu?

  7. Tindakan konkrit membela Khoe Seng Seng bagaimana? Paling tidak, apa yang kita lakukan untuk Ibu Prita bisa kita lakukan untuk mengurangi beban Khoe Seng Seng.
    ————–

    setuju…
    kekuatan para blogger sudah terbukti mampu membantu Prita, sudah saatnya kita juga membantu Khoe Seng Seng juga dengan kekuatan yang sudah kita miliki…

    mari bergabung demi kemanusiaan tanpa lagi harus melihat perbedaan latar belakang…

    BANGKIT MELAWAN DEMI MASA DEPAN !!!
    ATAU DIAM, MATI DIGILAS OLEH SEJARAH !!!

  8. Semoga tindakan Arogan Sok berkuasa pengusaha kaya seperti itu tidak menjadi inspirasi kaum marginal untuk melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap sesamanya
    —————

    kalau rakyat kecil sudah membuat hukumnya sendiri, kekayaan yang mereka miliki tak akan lagi punya arti apa2 lagi…

  9. wah harus nulis ini juga nih
    —————

    ayooo…
    tuliskan sebanyak mungkin…

  10. neng negarane dewe iku kan ono paribasan “asu gede menang kerahe”
    —————

    ya mereka memang “ASU”!!!
    tapi kita harus tetap menjadi manusia…

  11. semoga tanggapan kasus-kasus seperti ini tidak hanya rame pada saat menjelang pilpres saja
    ————–

    siapapun yg terpilih akan kita kawal agar tetap konsisten merespon kasus-kasus ketidakadilan yang terjadi.

    begitu mereka melenceng dan berkhianat…, HAJAR!!!

  12. BREAKING NEWS !!!

    KEJAGUNG MENILAI JAKSA YANG MEMERIKSA PRITA TIDAK PROFESIONAL, DAN MEMERINTAHKAN PEMERIKSAAN ATAS PARA JAKSA TERSEBUT

    TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITA:

    “Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP), yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”
    —————

    mari kita kawal terus agar mereka tetap konsisten…

  13. saya ndak bisa membayangkan bagaimana caranya Khoe Seng Seng membayar 17 M itu … jual anak?

    Hukum memang kepunyaan kaum berduit.
    ————–

    seperti pepatah mengatakan, sudah jatuh tertimpa tangga pula…

    Hukum memang hanya milik kaum berduit. Mungkin sudah saatnya kaum tidak berduit membuat hukumnya sendiri.

  14. Mari dukung lagi…

    (jadi deg2an ama nasib los pasar saya…suatu saat kelak bakal kasus, ndak ya…*berdoa*)
    —————

    bayangkan jika itu terjadi pada anda, saya atau kita semua…
    mari kita dukung lagi dengan menuliskannya di blog kita masing2…

  15. HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
    1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
    2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
    3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
    4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI
    —————

    Setuju!!!
    Cabut ijin operasional RS OMNI, agar menjadi pelajaran bagi mereka2 yang sudah membeli hukum…

  16. joosss tenan ulasane
    ————–

    mari Kang…, bikin juga ulasannya di blog njenengan…

  17. Negara yang gagal.. (doh) menyedihkan…..
    hukumnya hukum rimba.. siapa menang berkuasa.

    Hukum berlandaskan Keadilan yang menjunjung tinggi Kebenaran sepertinya tengah menuju titik nadir…
    ————–

    ya titik nadir dan masa-masa kelam…
    mari kita semua bangkit…, jangan biarkan semuanya makin terpuruk…

  18. pengadilan seperti halnya itung-itungan dagang atau main poker. berapa banyak modal yg dikeluarkan dan berapa banyak tuntutan yg akan divoniskan kepada lawan.
    menyedihkan memang…
    ————–

    17 milyar yang dituntut sebagai ganti rugi, itu nanti akan dibagi dengan aparat kejaksaan, hakim dan kepolisian.

    itu lagu lama…

  19. Jaman edan… semoga masih ada orang2 di atas sana yang memperhatikan ini…. bahwa “Kemerdekaan berbicara” di negeri ini terancam raib…

    Kalo dulu ngomongin jelek penguasa adalah subversif… nah sekarang lebih parah lagi sebagai konsumen ngomongin / mengeluhkan / berbagi tentang nasib sendiri maka bisa jadi dimanfaatkan oleh pihak lawan untuk menjeratnya sebagai pencemaran nama baik…

    Terus dimanakah Perlindungan Hak-Hak Konsumen..??
    ————–

    kalau orang mengeluh saja sudah dianggap mencemarkan nama baik dan harus masuk penjara, mungkin lebih mereka mengamuk daripada mengeluh… toch akhirnya sama2 masuk penjara juga…

  20. Mari kang kita goyang… mungkin saatnya kita kalangan jelata ini yang menggoyangkannya. Serrrr….
    —————

    BANGKIT MELAWAN DEMI MASA DEPAN!!!
    ATAU DIAM, MATI DIGILAS SEJARAH!!!

  21. KUHAP adalah produk penjajah yang hanya diadaptasi saja, sehingga banyak persoalan didalamnya, apalagi dengan hobi menjerat dengan pasal berlapis, iki opo karepe…, jaman sekarang pencemaran nama baik sudah tidak relevan lagi karena setiap orang maupun lembaga pastilah punya track record yang naik turun, tidak selalu baik…., bukankah jika telat membayar kredit misalnya kan mencoreng namanya sendiri dan wanprestasi…, memang pasal ini seharusnya sudah harus dicoret karena mengamputasi banyak hal…
    ————–

    yang paling fundamental. kembali ke UUD’45. Batalkan semua hasil amandemen. baru setelahnya kita bicara hal lain dengan lebih bermartabat atas dasar konstitusi yang benar.

  22. SOLIDARITAS UNTUK PRITA MULYASARI
    SOLIDARITAS UNTUK INDONESIA SEHAT
    Maka
    “BOIKOT RUMAH SAKIT OMNI”

    Solodaritas yang dapat kami tawarkan adalah: “mengajak kepada segenap warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang sedang tinggal di Indonesia untuk melakukan tindakan boikot, dengan jalan tidak mempercayakan masalah kesehatan kita kepada Rumah Sakit Omni International, Jakarta. Sampai pada batas waktu selesainya perkara hukum yang dialami Ibu Prita Mulyasari”. Ini baru adil bagi pihak rumah sakit, pihak Ibu Prita Mulayari, dan Pihak Masyarakat penerima layanan kesehatan”.

    Kasus yang menimpa Ibu Prita Mulyasari adalah sebuah kasus yang dapat diibaratkan sebagai fenomena gunung es. Yakni sebuah fenomena yang dipermukaan terlihat sedikit secara kuantitas namun pada realitas dimasyarakat adalah jauh lebih besar. Dimana pada dunia industri medis, nyaris menjadi tak terkontrol. Padahal dunia medis adalah sebuah kumpulan profesi yang memiliki ranah bobot kemanusiaan lebih tinggi dibanding dengan kepentingan bisnis, namun di Indonesia sudah menjadi hal yang maklum bahwa bisnis medis adalah sebuah bisnis yang sangat profitable. Bebas krisis ekonomi dan bebas krisis politik. Dalam kondisi apapun bahwa bisnis medis tak bakalan bangkrut, hal inilah yang menjadikan profesi medis menjadi idola di Masyarakat. Bagi penyandang profesinya, tidak memiliki kekhawatiran akan kegagalan profesi bahkan kegagalan bisnis.
    Salah satu alasan mengapa orang memilih profesi medis, adalah bahwa dalam keadaan apapun, dan berada pada komunitas apapun, keberadaan pelayan medis akan tetap diperlukan.
    Sifat kehawatiran manusia adalah sesuatu yang manusiawi, sehingga manusia akan bersikap prudence (hati-hati) menjalankan berbagai aktifitasnya. Karena aktifitas manusia adalah senantiasa berkorelasi dengan kehidupan dan kepentingan manusia lainnya, baik langsung maupun tidak. Tak aneh bila persoalan Mal-praktek kedokteran menjadi masalah yang siring muncul. Dan jelas siapa yang dirugikan dari sikap kekurang hati-hatian profesi medis.
    Uniknya bahwa sampai hari ini tak ada penyandang profesi medis yang mendapat ganjaran hukuman. Hal ini adalah suatu fakta yang amat tidak masuk akal. Ditengah-tengah sikap rendah ketidak hati-hatian (less-prudence) tapi nyaris tak pernah mengalami kesalahan. Ini merupakan kejanggalan alam terbesar di jagad raya ini.
    Semakin kurang berhati-hati berlalulintas di jalan raya maka resiko terjadi kecelakaan semakin besar, namun tidak terjadi di dunia medis.Bahkan ketidak hati-hatian dokter pemberi layanan medis berakibat makin buruknya kesehatan pasien, bahkan jika pasien macam-macam segalanya bisa disiasati sampai pada akhirnya pasien korban mal praktek menjadi pelaku criminal.
    Tak banyak yang menyadari betapa kuatnya dunia profesi medis. Ibarat kuatnya sebuah rezim yang otoriter dan fasis. Dalam bahasa jawa timuran dikatakan “kalah menang nyirik” (kalah – menang, beruntung-namun beruntungnya dg curang. Nyirik – sulit menemukan terjemahan yang pas). Sudah saatnya “REZIM” Medis perlu mendapatkan control social yang memadai, bahkan sampai pada ranah delik pidana.
    Undang-undang kesehatan pun, sebenarnya masih jauh dari unsur memenuhi rasa kadilan masyarakat. Diamana bila terjadi keluhan pada pasien atas dugaan mal praktek hendaknya diselesaikan pada dewan kehormatan profesi. Ini artinya penyelesaian perselisihan anatara dokter pasien hendaknya diselesaikan oleh kalangan pihak medis, apakah ini dapat memenuhi rasa keadilan. Seharusnya hal ini dapat dilakukan dasar pro justisia. Dan penyelesaiannya harus masuk pada ranah hukum. Hal ini dapat menggambarkan bahwa betapa kuatnya Rezim Medis di Indonesia. Belum lagi mahalnya obat-obatan, yang nota bene, obat diproduksi secara masal, keunikan produksi masal adalah nilai jual hasil produksinya dapat ditekan serendah mungkin. Maka logikanya pasien sebagai konsumen produk medis berupa obat-obatan akan menikmati harga rendah. Lagi-lagi hukum logika pasar bebas (supply-demand) nggak mampu menggoyahkan arogansi Rezim Medis.
    Sudah mafhum dimasyarakat kita bahwa, terdapat kecemasan apakah biaya medis yang dikeluarkan akan sebanding dengan layanan kesehatan yang diterima. Puas-nggak puas – suka nggak suka, pasien harus menerimanya. Karena tidak memiliki alternative lainnya, kecuali layanan pengobatan alternative. Seolah kita mengalami regresi social jauh mendur kebelakang sampai pada tahun tujuh puluhan. Saya masih ingat bahwa untuk memasyarakatkan layanan medis, di kampong-kampung dahulu, selalu dilakukan penyuluhan penyuluhan di desa-desa agar menjauhi para dukun dan berobat ke puskesmas. Namun apa lacur, fenomena dukun cilik Ponari adalah suatu keniscayaan yang tak dapat dihindari sebagai sikap protes terhadap rezim medis kita.
    Sudah saatnya rezim medis berbenah diri kembali pada profesi kemanusiaan dengan menjunjung tinggi aspek kemanusiaan (sense of humanity) dari pada mendahulukan profitable belaka. Kalau nggak mau berbenah diri ya harus rame-rame kita benahi.
    Melalui kasus Ibu Prita ini hendaknya kita bersyukur bahwa kini kita dapat membuka pikiran kita untuk makin peduli pada layanan public di negeri ini. Dengan memberikan tekanan kepada rezim medis agar khususnya juga pihak rumah sakit Omni International agar tidak bersikap arogan dan kembali menonjolkan sisi kemanusiaannya. Karena rezim medis ini adalah bentuk lembaga layanan kemanusiaan. Maaf, inilah salah satu dampak system ekonomi neo liberalisme, lembaga kemanusiaampum dibisnis oriented-kan pula. Apa askeskin dapat juga dilayani di Omni ini ya…..?
    Kembali ke masalah Ibu Prita, saya mengajak kepada segenap warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing yang tinggal di Indonesia dan masih memiliki hati nurani, ayo kita sadarkan pihak rezim medis ini dengan cara melakukan BOIKOT. Yakni melakukan tindakan untuk tidak berobat ke Rumah Sakit omni international dalam waktu sama sebagaimana Ibu Prita menerima hukuman penjara. Kalau perlu selama enam tahun sebagaimana tuntutan yang diterima ibu Prita.
    INI BARU ADIL. Keadilan versi masyarakat. Jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan lagi dari pihak yang merasa lebih kuat/powerful kepada yang lemah, tidak hanya lemah secara financial aja lho menilainya.
    Rezim medis menurut saya masih memiliki power cukup kuat untuk melindungi kepentingan, dan keuntungan profesinya dari tindak keteledorannya dalam menjalankan profesinya. Dan hal ini pun mereka mampu mempengaruhi undang-undang medis yang di buat DPR, bahwa sangsi hukumnya pun masih sangat lemah, lain kali kita akan mendiskusikannya.
    Pada saat ini kita hendaknya secara bersama-sama untuk peduli dan tidak melakukan hubungan dengan pihak rumah sakit, Satu kata BOIKOT rumah sakit omni. Dan perhatikan apa yang terjadi.

    ANTOK AFIANTO , pasuruan jawa timur.

  23. sudah saya duga sebelumnya
    kasus seperti prita pasti bermunculan dimana-mana

    (doh)
    kapan negara ini bisa menjadi dewasa kalau perangkat negaranya(khususnya bidang hukum)
    bertindak seperti ini
    —————

    dan harus dimunculkan terus semua kasus yang selama ini tidak terungkap. supaya kita melek bahwa ada persoalan bangsa yang harus dituntaskan.

    dan bukan malah asyik berebut kekuasaan atas nama demokrasi.

  24. kasus prita dan khoe seng seng
    adalah bukti bahwa lemahnya hukum di negara kita ini
    serta sinyal kuat bahwa dalam hukum indonesia siapa berduit anda yang menang

    salam kenal mas
    —————

    bukan hanya lemah…, tapi carut marut…
    hukum rimba masih lebih baik, karena jelas aturan mainnya…
    di indonesia hukum adalah uang, uang adalah hukum…

  25. saya sangat sedih dan sesalkan atas hukum di Indonesia tanah tercinta ku ini. Entah Kenapa hukum bisa di beli dan hanya menindas rakyat yang kecil………. tapi saya rasa sampai 50 tahun lg Indonesia masih tetap seperti ini…..
    —————

    jangan kan 50 tahun…, 100 tahun…, 1.000 tahun pun Indonesia tetap akan seperti ini…

    kecuali anda, saya dan kita semua punya keinginan untuk bersama-sama memperbaiki Indonesia.

    bukan hanya sekedar diam menjadi penonton dan menunggu datangnya seorang pahlawan yang dengan seorang diri bisa merubah segalanya menjadi lebih baik.

  26. kita lihat bagaimana proses hukum terbentuk,utk kepentingan siapa? uangnya dari siapa?itulah praktek-praktek perjinahan hukum,yang merugikan rakyatnya.
    ————–

    kalau mau melihat lebih lengkap, pertanyaannya adalah : siapa yang membuatnya? bagaimana mereka bisa terpilih? bagaimana mereka membuatnya, atas dasar apa itu dibuat? untuk siapa itu dibuat? bagaimana prakteknya di lapangan? bagaimana law inforcementnya? bagaimana pengawasannya?

    cukup?

    masih banyak lagi pertanyaan yang harus dijawab dengan benar jika ingin memperbaiki negeri ini.

  27. kasus-kasus seperti prita sangat banyak, yang belum terkuak dan sangat setuju, mari kita saling sharing -bila menghadapi masalah pelayanan medis. saya juga pernah halami, dan saya tulis dalam blog “nilai sebuah gigitan nyamuk DBD” warung kehidupan. sampai saat ini istri saya trauma, karena perawatan DBD tapi merembet ke ginjal ,lever dan jantung. semoga ini menjadi pelajaran buat kita dan RS OMNI. saya setuju cabut saja ijinnya.
    —————

    harus ada tangan besi untuk menindak setiap tindakan kejahatan yang diatasnamakan kesehatan.

    karena itu bisa saja terjadi atas diri kita juga orang2 terdekat yang kita sayangi.

  28. semoga kasus Prita ini bukan jadi ajang politik buat para capres n cawapres ya biat tebar pesona, semoga ini jadi pembelajaran buat kita semua
    —————

    kita yang harus memaksa agar kasus ini tidak menjadi ajang politik. tapi menjadi agenda dari siapapun presiden terpilih agar melakukan revolusi atas penegakan hukum di Indonesia.

    kita butuh makan…, tapi kita juga perlu keadilan…

  29. negara sudah gagal bukan?
    —————

    yaa.., mereka sudah gagal… tapi tidak kita…

  30. minoritas masih di nomor 100 kan di Indonesia. Para petinggi itu, cuma mencari kesempatan di dalam kesempitan, mencoba mencari tenar ditengah2 sakit yg membuat memar.

    Hukum itu sering tiba2 buta. Maka mari kita pelajari hukum sejak dini, supaya mereka yg katanya ahli hukum tidak mempermainkan kita di mata hukum
    —————

    kita beri mereka kesempatan dalam kesempitan…, agar kita bisa juga ambil kesempatan dari kesempitan mereka…

    hukum tidak pernah buta…
    tapi hukum seringkali membutakan keadilan…
    keadilan yang buta bisa melahirkan frustasi dan amok…

  31. orang bisnis dah tak lagi memakai etika..menyampaikan informasi yang menjebak……dan di tengah jaman terbukanya informasi seperti saat sekarang ini ternyata tak cukup membuat jera orang untuk bermain curang….
    —————

    ketika semua sudah serba carut marut…
    semua melakukan semua…
    semua memakan semua…

    tak ada kawan dan lawan…
    yang ada hanyalah ego demi pemenuhan kepuasan duniawi…

  32. iyaaaaa bete bgt curhat aj kena tembak hhhhuuuuuh
    —————

    kumaha teh? daramang?
    bukan bete lagi itu mah… mau marah rasanya… 😦

  33. masalah mencuat untuk suatu perbaikan, ini juga bagian dari proses perbaikan bangsa ini kedepan dengan menyuarakan melalui media blog.
    —————

    kontrol publik harus diperkuat. salah satunya melalui media blog. bukan begitu Bro?

  34. nama baik orang berduit memang mengerikan…

    piye ki?
    ————–

    perpaduan yang menghasilkan kebiadaban… piye?!

    BANGKIT MELAWAN DEMI MASA DEPAN!!!, ATAU DIAM, MATI DIGILAS RODA SEJARAH!!!

  35. kita harus bersyukur bahwa kasus prita mendapat liputan luas, bahkan perhatian dari presiden. walo itu semua politis, tapi masyarakat tetap diuntungkan. buktinya, segala kasus mirip sblm prita akhirnya terbongkar. kekuatan masyarakat sedang ditunjukkan dalam kasus prita ini.
    ————–

    dan memang harus ditunjukkan, agar kita tahu capres mana yang bertindak bukan hanya sekedar kosmetik politik agar terpilih, juga bukan yang sekedar mengumbar janji…

  36. ya. ya. rakyat bersatu tak mungkin terkalahkan. namun kasus-kasus seperti ini rasanya banyak. setelah devid-kemat, prita, manohara, ulfa–syekh puji, m. radju di medan, rasanya masih banyak kasus serupa. berharap media mem-blow up semua, rasanya kurang taktis. seberapa energi media mampu mengungkap itu.

    jadi, blogger bisa mengambil peran alternatif itu. dimulai dari itempoeti.Wordpress.com, ha-he-ha.

    salam blogger,
    masmpep.wordpress.com
    ————–

    jangan pernah bergantung pada satu orang, semakin banyak yang mengambil peran dan inisiatitif, maka kekuatan rakyat akan makin besar untuk melakukan perubahan.

    BANGKIT MELAWAN DEMI MASA DEPAN!!!, ATAU DIAM, MATI DIGILAS RODA SEJARAH!!!

    MARI TERUS GELORAKAN!!!

  37. yang bikin sedih.. satu kasus belum sempat terselesaikan, datang kasus baru yang lebih menghebohkan, dan datang lagi kasus yang lainnya.. hufff.. kapan rampungnya ya.. 😦
    —————

    akan lebih baik jika semua kasus dimunculkan sekaligus agar penyelesaiannya tidak sekedar penyelesaian kasuistik, tapi penyelesaian secara sistemik.

  38. waduhhh, ternyata banyak juga yah kasus begini lagi…wedew…nda bisa komenk 😀
    ————–

    Bro…, kok komeng-nya masih aja masuk ke spam??? (doh)

  39. Sepertinya reformasi yang pernah polpuler beberapa tahun yang lalu tidak mampu merubah suara keadilan. Mungkin karena hukum yang kita pakai adalah hukum lama yang kita sendiri tidak pernah membuatnya. hanya waraisan dari mahluk-mahluk yang dulu pernah menjajah kita berabad-abad.
    —————

    REFORMASI hanya menghasilkan perubahan FORMASI.
    Namun nilai, sikap, perilaku, struktur dan sistemnya masih mewarisi Orde Baru… korup, manipulatif dan menindas…

  40. hmm.. capeeeeeeeeeee.. hukum di negeri ZOMBIE.. MAYAT MAYAT hidup bergentayangan…
    Salam Sayang
    —————-

    MAYAT-MAYAT HIDUP…
    MANUSIA KARDUS…
    NEGERI PARA BANDIT…

  41. Mari kita belajar dari kejadian Ibu Prita

    Waktunya rakyat dinomer satukan
    ————–

    Setuju.., sudah terlalu lama rakyat dikhianati…

  42. Uang menang didunia tapi nanti kita lihat hasil akhirnya!
    —————

    akhirat itu urusan akhirat…, rahasia Allah…
    kita sekarang ada di dunia…, selesaikan urusan dunia…
    karena urusan akhirat tergantung bagaimana kita mengurus urusan dunia dengan benar…
    urusan dunia bukan hanya urusan uang…, tapi juga amar ma’ruf nahi munkar…

  43. Walah, tahun 2006, kasian juga sodara kita, tapi waktu itu di koran yah, bukan di internet, jadi yang belain dikit…
    ————–

    belum terlambat…
    tapi yang lebih penting.., bagaimana kita mengasah kepedulian kita terhadap sesama yang telah mengalami penindasan untuk BANGKIT MELAWAN DEMI MASA DEPAN!!!, ATAU DIAM, MATI DIGILAS RODA SEJARAH!!!…

  44. aaaaaaaaaah….. senengnya bisa kembali baca blog ini.
    it’s time to prove the power of blogger, guys! mari kita tunjukkan kepedulian kita kepada kasus bu prita ini. jgn kebanyakan nontonin penderitaan manohara yang udah jadi seleb mendadak itu.
    perhatikanlah yang jelata, bukan yang jelita saja
    —————

    100% agree!!!
    Now or never!!!
    This is the point of no return…

    tidak hanya kepada Ibu Prita…
    tapi kepada siapapun yang ditindas oleh ketidakadilan…

  45. Salam buat Engkoh Seng2…
    —————

    Salam balik untuk pak Marsudiyanto… 🙂

  46. Siti Fatimah Ahmad 11/06/2009 — 07:25

    Setiap keadilan harus mendapat tempat yang sesuai untuk yang diadili. Kerana itu rasa kemanusiaan menjadi satu ikatan antara sesama manusia untuk melihat keadilan berada dalam kedudukan yang tepat dan menjaga kebajikan manusia lain. Sega dunia kita aman dan damai dengan undang-undang yang adil dan saksama untuk semua manusia tanpa mengira pangkat, darjat dan bangsa. Salam hormat.
    —————

    setuju makcik… salam hormat juga… 🙂

  47. Semoga ke depan tidak ada lagi kasus serupa.
    —————

    Kita sendiri yang harus memastikan kasus serupa tidak terulang lagi… 🙂

  48. Hehe..terima kasih sudah diingatkan ternyata ada kasus serupa ya, sebagai korban dari negara..
    nice posting..
    —————

    mari terus kita bongkar lagi kasus2 yang lain…

  49. hemmm… saya habiskan 1,5 jam sore ini untuk blog walking dan kebanyakan temen2 blogger membahas kasus prita ini… sungguh ironi memang, tp intinya itu ya tetep hapuskan UU ITE titik hehe…

    beteweh met sore, berkunjung nee..:)
    ————–

    kasus ini bisa dilihat dengan multiangle… tetap menarik sebagai wacana yang harus dikumandangkan. juga kasus Khoe Seng Seng… supaya kita punya awareness bahwa Negara ini bermasalah.

    kejadian2 seperti ini jika dibiarkan juga bisa menimpa kita semua…, anda, saya, orang2 sekeliling kita yang kita kenal…

  50. Kasus Prita makin hangat karena moment Pemilu plus ditambah hingar bingar para Blogger
    ————–

    hingar-bingar untuk memperjuangkan sebuah kebenaran tentu harus dilakukan…

  51. Kayaknya negeri ini memang dipenuhi setan SMS yah, Senang Melihat orang Susah, Susah kalo Melihat orang Senang.
    —————

    istilah unik yang menarik… SMS = Senang Melihat orang Susah, atau Susah melihat orang Senang… 😀

  52. Wayange wes wancine .. GORO-GORO..!!!
    —————

    langit2 kelap2 katon Kang… pancen wis titi wancine…
    sing salah seleh… kabeh bakal ngunduh wohing pakartine dewe2…

  53. aku setuju ma teman2 cabut aza deh izin RS oMni … udah nuntut prita…ad2 lagi keluhan pasien gara malpraktek… (doh)
    —————

    setuju !!! cabut ijinnya… untuk pembelajaran bagi yang lainnya juga agar tidak melihat pasien sebatas konsumen…

  54. Kasian juga Khoe Seng Seng. Bisa jadi Capres akan unjuk gigi lagi. Kang! Izin COPAS.
    —————

    silakan…, langsung aja… pemberitahuan bisa menyusul belakangan…

  55. apa bikin negara baru wae ya….
    —————

    setuju!!! kenapa tidak…, jika memang sudah tidak bisa dan tidak ingin diperbaiki lagi… tapi kalau masih mau dan bisa diperbaiki, ya sebaiknya kita perbaiki dulu…

  56. weleh weleeeeeeeh.. apakah mungkin jika beberapa tahun kedepan terjadi bencana yang sangaaaaaat besaaaaaar.. puluhan juta jiwa akan hilang.. membuat mata terpana.. entahlaaaaaaaaaaaaaaaaah!!!!!
    ————–

    kangBoed suka gitu dech… nanti aja soal yang itu kita obrolin berdua ok Kang… wakakakakak… 😀

    salam sayang buat kangBoed sekeluarga…

  57. eh, yang kasus ini belum ada banner seperti banner bebaskan prita?
    kalo sudah ada, di manakah tkp-nya?
    ————–

    nanti saya kabari kalau udah ada bannernya… Terima kasih atas concern-nya… 😀

  58. seperti jaman orba ya mas….
    ————–

    sikap perliakunya masih sama… cuma beda kemasan…

  59. kalo claimnya di surat pembaca berupa pujian, cuma dibalas dengan terimakasih. kalo claimnya berupa kritikan (pencemaran nama baik versi yang dikritik), dibalas dengan gugatan.
    —————

    kalau dikritik gugatannya ganti rugi miliaran rupiah… tapi kalau dipuji cuma kasih ucapan terima kasih… gitu yaaaa???

    wakakakakak…: 😀 biadab betul ternyata yaaaa….

  60. Skr jadi mesti ati2 kalo nulis apa2.

    Btw pak, de javu saya udh pernah mbaca and pernah tulis komen.
    Lagi2 gak muncul
    sigh… apa yg sebelumnya masuk spam ya…
    —————

    justru dengan adanya kasus Prita, jangan takut lagi untuk menulis apapun. Siapapun akan berpikir seribu kali jika ingin “memPritakan” orang lain.

    komen selalu muncul…, juga jika ada yang nyasar di spam langsung di approve setelah ditambah komen. mungkin karena komen yg masuk bertubi2 jadi langsung tergeser ke bawah… Thanks anyway….

  61. membangun negara dengan dasar hukum yang kuat! rasanya itu yang paling kita cita2kan sebagai WN bangsa ini. Tak ada kecualinya sekalipun itu WN keturunan.

    Namun bisakah? sekalipun kita pilih presiden yang lama atau ganti presiden baru tetap saja solusinya satu: benahi sistem hukum di negara ini dengan disiplin. Atau…diam dan tertindas arus zaman
    ————–

    untuk menegakkan disiplin perlu adanya sistem aturan hukum dan perundangan serta penegakkan hukum yang baik.

    jadi…, mana yang lebih dulu? disiplin dulu? atau benahi sistem hukum dulu?

  62. wowww… banyak yg komeng!!

    paling tidak dengan memblow-up nya kasus neng Prita,, semua yg tertutup rapat itu terkuak juga…
    —————

    itu artinya…, jika kita semua mau bersama-sama memblow up kasus2 yang lain, maka semua ketidakbenaran akan terungkap demi tegaknya keadilan…

  63. yaaaa
    moga2 kasus Prita segera selesai
    🙂
    —————

    yaaa…, tidak hanya kasus Prita, tapi juga kasus lain yang serupa. setiap warganegara berhak mendapatkan perlakuan yang adil… 🙂

  64. wah, jadi memang benar, kalau kasus bu prita itu hanya ibarat gunung es. makin dibuka, ternyata makin besar dan meluas. kalau rakyat terus dalam kondisi tertekan dan termarginalkan, bukan tdk mungkin rakyat akan bersatu dan berbalik memakan korban “majikan”-nya sendiri.
    —————

    ketika hukum tidak lagi memberikan rasa adil, aman dan perlindungan kepada rakyat, tinggal tunggu waktunya rakyat membuat hukumnya sendiri…

  65. Izin copas kang……………………………………
    —————

    silakan… langsung aja… 😀

  66. Itu lah sebagian cermin dari bangsa kita… bagaimana mau menjual jasa jika jasa yang di jual itu di kritik langsung maen tuntut.

    Sekali lagi, uang berbicara di Palu Hukum kita…
    —————

    kalau dengan cermin itu kita bisa melihat ketidakpatutan bangsa ini, tentu kita harus berpatut diri agar bisa menjadi lebih baik.

  67. harusnya ada lorong2 bercermin di negara ini
    ————–

    kayak di dufan doooong… wakakakakak… 😀

  68. Mudah2an kelak kebenaran akan nampak.
    ————–

    sepandai2nya menyimpan bangkai, akhirnya baunya tercium juga…
    sepandai2nya tupai melompat, akhirnya jatuh juga…
    keburukan sebagaimana juga kebenaran, tak dapat disembunyikan…

  69. Hmm… tidak kebagian kata-kata… dah diborong oleh para pendahulu…
    hanya dapat berkata : “Bijaklah dalam bertindak untuk mengatasi sebuah masalah.”
    salam superhangat
    —————

    setuju… apalagi masalah2 yang ditimbulkan oleh salah urus negara…

  70. “Hari ini Prita Mulyasari, kemarin Khoe Seng Seng, besok bisa anda yang membaca tulisan ini, keluarga anda atau siapapun yang ada di luar sana.”

    Jangan ah…
    sudah cukup banyak penderitaan rakyat kecil
    —————

    Memang jangan…, oleh sebab itu kita bersama-sama harus berupaya untuk menghentikan hal-hal seperti yang terjadi pada Prita dan Khoe Seng Seng agar tidak terulang lagi di masa depan sebelum akhirnya menimpa anda atau siapapun…

  71. MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    ………………………………………………………………………………………….

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.

    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

  72. ini yang punya blog kok serba tahu sih? gumun aku! jan-jane ndisik ki sekolahe opo to?
    ————–

    yo ra serba tahu nooo… arep install ubuntu wae njaluk ajari kowe…(doh)
    sing jelas sekolahe nang ngisore wit asem… wakakakakak… 😀

  73. numpang nulis aaaahhh……… kegagalan bukan tuk diperdebatkan tapi gmn kita bisa memperbaikinya tanpa harus ada yang dirugikan ya ga om??
    —————-

    bukan untuk diperdebatkan memang… tapi untuk dievaluasi…
    agar kita bisa menemukan penyebab kegagalan sehingga bisa memperbaikinya dan tidak mengulanginya di masa mendatang… 😀

  74. yang harusnya jadi korban malah terdakwa.

    kasian bener khoe seng seng. jiwa kemanusiaan kita benar2 diuji terhadap orang yang berbeda etnis. tapi apa dayalah kita yang cuma rakyat jelata. hukum bener2 brengsek
    ————–

    daya kita sangat tergantung seberapa total niat kita… kalau niatnya total, maka daya kita secara total akan terwujud… jika setengah2 niatnya, maka daya kita juga cuma setengah…

    tidak ada niat…, tidak ada daya…

  75. Memang yang namanya HAM itu omong kosong di negara ini

    1. @atlint
      bukan cuma HAM yang omong kosong… tapi semuanya omong kosong… 😀

  76. Khoe Seng Seng 17/08/2009 — 11:55

    Terima kasih atas artikel ini mengenai kasus saya dan Prita Mulyasari. Seperti yang mungkin semua penanggap telah ketahui putusan saya telah dijatuhkan dan saya dihukum 6 bulan penjara dalam masa percobaan setahun dimana semua yang dilakukan para penegak hukum dari pihak yang berwajib(polisi), kejaksaan tinggi sampai hakim dipengadilan semuanya omong kosong yang kesemua ini dapat dilihat dari berkas-berkas yang penegak hukum berikan pada saya dari berkas kepolisian yang dilimpahkan ke kejaksaan tinggi, berkas dakwaan dan tuntutan jaksa dan berkas putusan dari pengadilan negeri Jakarta Timur.

    Ketiga penegak hukum ini seenaknya saja menambah dan menuntut yang tidak pernah saya ucapkan (katakan) ataupun saya tuliskan didalam penyidikan maupun surat pembaca saya.

    Yang pertama di pihak Mabes polri yang menangani kasus saya. Saya diperiksa dibagian direktorat I Trans keamanan Nasional, menurut saya ini sudah menyalahi tugas dari direktorat ini yang seharusnya yang ditangani mengenai kasus-kasus menyangkut keamanan nasional bukan kasus pencemaran nama, mungkin pada tahun 2006 tidak ada kasus pengeboman, demo ataupun kejahatan politik sehingga kasus swasta seperti pencemaran nama ini yang tidak ada hubungan dengan tugas serta wewenang direktorat I bisa diterima karena pada saat itu mungkin direktorat I banyak ngangurnya. Saya pertama kali dipanggil sudah dalam posisi TERSANGKA dimana saya baru tahu bahwa belum ada 1 saksipun yang diperksa baik yang mengaku sebagai korban maupun saksi-saksi yang lain ketika saya menerima berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi yang mana para saksi ini baru diperiksa 2 bulan setelah saya diperiksa (asas praduga tidak bersalah tidak berlaku buat saya). Ketika saya diperiksa untuk yang pertama kali penyidik saya yang memeriksa menyatakan akan memeriksa secara proporsional dan memang penyidik saya ini memeriksa secara benar dimana setelah memeriksa saya sekali penyidik saya langsung mengundurkan diri dan tidak mau menangani perkara saya karena penyidik saya tidak mau terlibat dalam kasus saya yang mungkin diduga kasus yang tidak benar. Kasus saya ini kemudian diteruskan oleh yang memanggil saya sdr AKBP Rio Permana dan AKP Samosir. Penyidik lanjutan ini kemudian memanggil saya kembali setelah setahun setelah saya disidik yang pertama tanggal 15 Januari 2007 dan saya disidik kembali pada tanggal 11 Maret 2008. Ketika penyidikan saya yang kedua ini dilaksanakan saya secara lisan meminta untuk dihadirkan saksi dari pihak saya yang akan membuktikan kebenaran surat pembaca saya yang dipermasalahkan di Mabes Polri ini tetapi permintaan saya ini rupanya tidak dipenuhi dan langsung kasus saya dilimpahkan ke kejaksaan tinggi terlihat disini penyidik telah melanggar KUHAP pasal 116 ayat 3 dan 4 dimana diterangkan dalam pasal ini seharusnya penyidik menanyakan kepada saya apakah ada saksi yang ingin diajukan dari pihak saya dan jika saya mejawab ya maka penyidik wajib memanggil saksi tersebut. Tetapi walaupun saya sudah meminta penyidik menghadirkan saksi saya tetap saja penyidik tidak memanggil, disini nyata sekali terlihat penyidik telah melanggar Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Model penegakan hukum inilah yang saya terima waktu saya diperiksa/disidik di Mabes Polri.

    Lebih parahnya lagi penyidik didalam analisa kasus dan kesimpulannya yang dituangkan dalam resume yang diserahkan ke kejati menyatakan bahwa pemuatan surat pembaca ini diharian KOMPAS dan SUARA PEMBARUAN adalah wewenang dan kebijakan saya. Inilah hasil yang luar biasa dari penyidik seolah-olah harian KOMPAS dan SUARA PEMBARUAN milik saya sehingga saya bisa mempunyai wewenang serta kebijakan sendiri untuk memuat surat pembaca tersebut padahal KOMPAS dan SUARA PEMBARUAN bukan milik saya dan saya tidak bekerja di kedua media tersebut.

    Yang kedua di pihak Kejati (kejaksaan tinggi). Kejati bisa menuntut saya untuk sesuatu yang tidak pernah saya tuliskan didalam surat pembaca saya dan jaksa dari Kejati ini bisa pula menambah nambahkan keterangan saksi yang tidak ada didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta bisa memasukan bukti Palsu. Semua ini sudah saya bantah didalam persidangan saya melalui pembelaan pribadi saya dan saya bantah dengan bukti dokumen yang berupa surat pembaca yang tidak ada keterangan yang dituduhkan jaksa ini dalam surat pembaca saya dan bukti keterangan BAP saksi yang juga tidak ada di BAP saksi yang ditambahkan keterangannya oleh Jaksa sendiri, serta bukti palsu yang dimasukkan jaksa juga sudah saya bantah dan hakim mengetahui semua itu. Disini terlihat bukan saya yang melakukan fitnah tetapi jaksa dan polisilah yang memfitnah saya tapi tetap saja bantahan saya tidak dilihat dan dipertimbangkan sama sekali oleh hakim.

    Yang ketiga di pihak Majelis hakim yang mengadili saya. Majelis hakim inipun dengan seenaknya menuliskan dalam putusannya menyatakan saksi yang tidak pernah diperiksa di Mabes Polri dinyatakan saksi telah diperiksa di Mabes Polri dan saksi yang mencabut keterangannya di Mabes Polri juga dinyatakan saksi tetap pada keterangannya di Mabes Polri serta tidak ada keterangan dari pihak saya satupun yang dipertimbangkan bahkan saksi ahli dari pihak saya yang menyatakan surat pembaca adalah tanggung jawab media yang memuat pun tidak didengar malah keterangannya diplintir bahwa surat pembaca menjadi tanggung jawab penulis dan masih banyak lagi pertimbangan hukum yang memfitnah saya didalam putusan hakim ini dimana saya tidak bisa berbuat apa-apa.

    Inilah hasil sidang saya dan keterangan saya diatas saya punya buktinya yang saya dapatkan dari para penegak hukum ini sendiri dari berkas perkara, dakwaan, tuntutan dan putusan pengadilan yang jika ingin dibuktikan kembali dipersidangan bisa-bisa saya dituduh dan dihukum mencemarkan nama baik lagi karena pengalaman saya disidang ini semua bukti dan saksi saya tidak dilihat dan keterangan para pemfitnah saya lah yang dipertimbangkan. Pengalaman sidang ini adalah pengalaman sidang saya yang kedua yang sama persis dengan pengalaman sidang saya yang pertama yang saya dihukum denda 1 miliar yang untung saja dalam proses banding saya pengadilan tinggi telah membatalkan hukuman denda 1 miliar saya ke PT Duta Pertiwi tbk (Sinar Mas Group).

    Bicara mengenai Sinar Mas Group mungkin ada yang belum tahu, Ibu Prita Mulyasari sendiri adalah karyawan dari Sinar Mas Group dari divisi perbankannya yaitu Bank Sinar Mas yang seolah-olah sinterklas ketika mengunjungi dan membantu ibu Prita Mulyasari ketika semua media telah memberitakan hal ini dan Ibu Prita Mulyasari sudah dibebaskan dari tahanan dan hanya menjadi tahanan kota, waktu ibu Prita ditahan tidak ada dari pihak Sinar Mas mengunjungi ibu Prita dari yang saya baca dan dengar dimedia.

    Perkara saya sebenarnya perkara hitam putih dan sangat gampang orang tidak tamat SD pun bisa tahu siapa yang benar dan siapa yang salah asal orang yang tidak tamat SD ini bisa membaca (tidak buta huruf) karena sangatlah sederhana yaitu konsumen membeli tanah dan membeli bangunan dan membayar pajaknya yang berupa PPN atas tanah dan PPN atas bangunan. ternyata 18 tahun kemudian dinyatakan tanah yang dijual milik Pemprov DKI jakarta. Apa konsumen tidak akan komplain mendengar tanah yang dibeli dan dibayarkan ke Sinar mas Group ternyata bukan milik Sinar Mas Group tetapi milik Pemprov DKI jakarta. Dan hal inilah yang saya ungkapkan didalam surat pembaca saya dimana saya menanyakan siapa yang harus bertanggungjawab terhadap hal ini. Dan Sinar Mas Group pada waktu menjual memberikan pada RIBUAN konsumennya faktur pajak yang menerangkan konsumen membayar tanah dan membayar bangunan. Jadi tanah siapa yang dijual Sinar Mas Group pada saat itu?

    Sekarang tanah yang saya sengketakan tersebut sudah kembali ke pemiliknya yaitu Pemprov DKI jakarta, saya hanya punya bangunannya dan jika terjadi kebakaran atau gempa bumi sehingga bangunan runtuh saya hanya tinggal gigit jari karena saya sudah tidak punya apa-apa sesuai dengan jawaban dari Sinar Mas Group kepada saya dan teman-teman ketika kasus ini saya gugat ke pengadilan dimana gugatan saya inipun ditolak Majelis hakim yang menyatakan ketidak tahuan saya atas tanah ITC Mangga Dua bukan salah dari Sinar Mas Group, mungkin maksud hakim ini kebodohan saya dan ribuan pembeli yang lain bukan salahnya Sinar Mas dan yang termasuk tidak tahu uni (bodoh?) juga bapak prof Boedi Harsono, guru besar pertanahan Univ. Trisakti yang merupakan penyusun buku Undang Undang Pokok Agraria yang menjadi saksi ahli saya didalam persidangan yang menyatakan bahwa tanah tempat gedung ITC Mangga Dua berdiri diatas tanah negara bukan diatas tanah milik Pemprov DKI jakarta karena tidak ada satupun dokumen yang menyatakan bahwa tanah ITC Mangga Dua milik Pemprov DKI jakarta.

    Inilah sekelumit tentang perkara saya dan karena saya tetap bertahan pada pendapat saya dan saya tetap tidak mau mengakui bahwa tanah ITC Mangga Dua milik Pmprov DKI jakarta membuat saya digugat ke pengadilan dan dilaporkan ke polisi di Mabes polri dimana putusan sudah dijatuhkan di pengadilan negeri dengan putusan denda 1 miliar di PN jakarta Utara yang akhirnya dibatalkan PT DKI jakarta dan saya dihukum 6 bulan penjara dalam masa percobaan 1 tahun di PN jakarta Timur yang sekarang lagi saya ajukan banding ke PT DKI Jakarta.

    Karena tetap saya tidak menyerah kembali saya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan sama yaitu pencemaran nama dan fitnah oleh salah satu orang dari Sinar mas Group yaitu sdr Henry S Tjandra yang merupakan kuasa dari Sinar Mas Group yang didudukan di kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) ITC Mangga Dua sebagai sekretaris pada tanggal 19 Juni 2009.

    Ketua dan Sekretaris PPRS ITC Mangga Dua yang merupakan kuasa dari Sinar Mas Group inilah yang sudah lebih dari sepuluh kali mengeluarkan surat edaran yang bernada ancaman kepada ribuan konsumen Sinar Mas Group di ITC Mangga Dua yang memaksakan konsumen untuk mengakui tanah ITC Mangga Dua milik Pemprov DKI Jakarta.

    Isi surat edaran yang bernada mengancam ini adalah akan mendenda pemilik kios di ITC Mangga Dua jika terlambat membayar biaya rekomendasi perpanjangan (menurut saya bayar sewa) tanah Pemprov DKI Jakarta dengan denda Rp 100.000/hari, akan mematikan listrik dan air, akan menggugat kepengadilan, akan melaporkan ke pihak yang berwajib, akan menyegel kios dll.

    Dan anehnya lagi saya dipanggil dan akan diperiksa oleh penyidik di bagian SAT I Unit I yang ruang lingkup kerjanya untuk kasus-kasus keamanan negara. Apakah kasus pencemaran nama dan fitnah yang dituduhkan yang diduga saya lakukan ini termasuk kasus keamanan negara? Saya tidak tahu lagi kenapa bisa-bisanya penegak hukum mau menerima kasus yang aneh ini dan selalu jatuhnya kasus saya dibagian kejahatan terhadap keamanan negara sepertinya saya ini oleh penyidik baik di Polda Maupun di Mabes Polri adalah seorang teroris yang perlu diperiksa dibagian-bagian yang menangani keamanan negara. dan unit I yang memanggil saya ini pada tanggal 21 Agustus 2009 jam 10.00 pagi kusus menangani kasus KEBAKARAN. Apa sekarang saya menjadi seperti Nurdin M Top sehingga perlu ditangani bagian SAT I di Polda Metro Jaya atau apa bagian yang lain semua sibuk dan tidak sempat mengurus kasus dugaan pencemaran nama ini sehingga yang mengangur hanya bagian yang menangani KEAMANAN NEGARA saja sehingga kasus ini dilimpahkan ke SAT I ini?

    Kesimpulan saya dari dua kali saya di panggil dan satu saya sudah diperiksa yaitu di Mabes Polri dan yang satu baru akan diperiksa tanggal 21 Agustus 2009 adalah bahwa saya diduga oleh penyidik adalah seorang teroris seperti Nurdin M Top yang sampai saat ini belum tertangkap.

    Hanya melalui tulisan ini yang bisa saya ungkapkan betapa dongkolnya saya terhadap proses penegakan hukum yang saya terima sampai saat ini dimana saya mengharapkan kebenaran ditegakan malah saya yang korban (tanah saya telah lenyap) menjadi pesakitannya.

    Sekali lagi terima kasih atas dibuatnya/dipostingnya artikel ini.

  77. Khoe Seng Seng 23/08/2009 — 15:56

    Saran Saya Pada Para Blogger Agar Berhati-hati Dalam Memberi Komentar

    Saya kembali dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama dan fitnah sesuai pasal 310 dan 311 KUHP oleh karyawan Sinar Mas Group sdr Henry S Tjandra di Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2009. Yang saat ini menduduki jabatan pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) sebagai Sekretaris di ITC Mangga Dua, Bendahara di Mangga Dua Mall dan Ketua di ITC Cempaka Mas.

    Adapun dasar dari tuduhan ini yang baru saya ketahui ketika saya diperiksa di Polda Metro Jaya pada tanggal 21 Agustus 2009 mulai jam 11 siang dan saya baru meninggalkan Polda Metro Jaya jam 9 malam dimana pemeriksaan saya ini belum berakhir dan akan diteruskan pada tanggal 24 Agustus 2009 jam 10 pagi.

    Pemeriksaan saya ini disebabkan karena tulisan (komentar) saya pada forum diskusi mengenai ’94 Kursi DPRD DKI Jakarta Diperebutkan 2425 Caleg’ di sebuah situs internet yaitu di web mycityblogging.com yang hanya diikuti oleh 11 orang dimana didalam forum diskusi ini saya mengemukakan dan menceritakan mengenai karakter dari sdr Henry S Tjandra yang dicalonkan sebagai caleg DPRD dengan no urut 1 dapil Jakarta Utara.

    Komentar saya adalah caleg yang diajukan ini sangat tidak transparan dimana caleg ini tidak memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara tertulis selama menjabat sebagai ketua PPRS baik di ITC Mangga Dua maupun di ITC Cempaka Mas dan saat ini sebagai sekretaris PPRS di ITC Mangga Dua bersama-sama ketua PPRS ITC Mangga Dua sdr Hasnawi Thamrin yang juga karyawan legal dari Sinar Mas Group telah berkali-kali mengeluarkan surat edaran yang bernada ancaman yaitu akan mendenda Rp 100.000/hari, parkir langganan mobil dan motor tidak diberikan, penghentian aliran listrik dan air, penyegelan kios, tidak diperkenankan hadir dalam rapat-rapat PPRS walaupun menerima kuasa dari yang telah membayar perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) Pemprov DKI Jakarta, dilaporkan kepada pihak yang berwajib, digugat ke pengadilan dan lain-lain

    Beberapa ancaman ini telah dikenakan pada rekan-rekan saya yang tidak membayar perpanjangan HPL ini seperti tidak diberikan karcis langganan parkir, tidak diizinkan renovasi bangunan kios dan tidak diizinkan hadir dalam rapat PPRS ITC Mangga Dua. Dan ancaman yang telah dilaksanakan buat saya yaitu saya dilarang hadir dalam rapat umum PPRS ITC Mangga Dua karena dinyatakan saya belum membayar perpanjangan HPL Pemprov DKI Jakarta walaupun saya hadir karena diberikan surat kuasa untuk hadir dalam rapat umum PPRS oleh yang sudah membayar, saya tetap dilarang masuk dalam rapat ini jadi hak orang yang sudah membayar perpanjangan ini juga dicabut oleh sdr Henry S Tjandra ini bersama-sama dengan Sdr Hasnawi Thamrin. Padahal sdr Henry S Tjandra ini duduk sebagai sekretaris PPRS ITC Mangga Dua karena menerima kuasa dari Sinar Mas Group dan sdr Henry S Tjandra ini tidak mempunyai unit/kios di ITC Mangga Dua ini.

    Kelakuan Henry S Tjandra yang saya tuliskan didalam diskusi di situs mycityblogging.com inilah yang kemudian menyebabkan saya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama dan fitnah sesuai dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Saran saya kepada para blogger agar berhati-hati jika ingin memberikan tanggapan ataupun komentar terhadap saipapun baik orang maupun perusahaan walaupun para pemberi komentar memiliki bukti yang kuat sebab akibat komentar bisa-bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib dan bisa-bisa diperiksa seperti yang saya alami dan pembuktiannya bisa kepengadilan yang bisa-bisa bukti-bukti dari yang memberikan komentar tidak dilihat oleh para penegak hukum yang sudah dua kali saya alami.

    Saran saya pada jutaan pemilik situs jika ingin meminta komentar dari pengunjung situs sebelum di tampilkan dalam situs harap diseleksi dulu dengan cara menunda kemunculan komentar yang ditulis didalam situs tersebut dan jika terlihat dapat menimbulkan efek hukum terhadap komentar yang masuk sebaiknya diedit dahulu dan kembali ditanyakan pada sipembuat komentar agar jangan nanti membawa akibat hukum baik pada pemberi komentar maupun pada pemilik situs tersebut.

    Tidak akan timbul masalah jika yang dikomentari perusahaan/orang yang baik dan akan timbul masalah jika yang dikomentari kelakuan buruk dari perusahaan/orang dimana perusahaan/orang ini memang perusahaan/orang yang tidak baik dan dilaporkanlah pemberi komentar ini ke pihak yang berwajib dengan tuduhan pencemaran nama serta fitnah.

    Demikian saran saya kepada jutaan pemilik situs yang ingin meminta komentar dari pengunjung situsnya dan para blogger agar jangan terkena kasus hukum yang kedua dengan pihak Sinar Mas Group melalui karyawannya yang didudukan sebagai ketua di PPRS ITC Cempaka Mas, Sekretaris di PPRS ITC Mangga Dua dan Bendahara di PPRS Mangga Dua Mall.

  78. Khoe Seng Seng 21/11/2009 — 11:46

    Dibawah ini saya uraikan kelanjutan kasus saya.

    Sungguh tidak saya duga setelah pemeriksaan saya yang pertama dan kedua tanggal 21 Agustus 2009 dan dilanjutkan tanggal 24 Agustus 2009 akhirnya saya ditempatkan dengan status TERSANGKA yang mana pada tanggal 18 November 2009 saya sudah diperiksa sebagai TERSANGKA.

    Saya tidak menyangka bahwa komentar yang saya berikan mengenai seorang caleg di http://www.mycityblogging.com/jakarta/2008/08/23/94-kursi-dprd-dki-jakarta-diperebutkan-2425-caleg/ ternyata bisa membuat saya dituduh melakukan penghinaan dan fitnah sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.

    Ketika saya menuliskan komentar tersebut dialam pikiran saya, saya ingin menyampaikan hanya tindakan atau perbuatan dari caleg ini yang saya serta ribuan orang lainnya juga alami di ITC Mangga Dua ataupun di ITC Cempaka Mas dimana caleg ini sama sekali tidak membela para anggota Perhimpunan yang mana caleg ini duduk sebagai pengurus Perhimpunan dengan jabatan sebagai Sekretaris di ITC Mangga Dua dan Ketua di ITC Cempaka Mas. Sehingga saya tulislah caleg ini tidak pantas diajukan sebagai caleg.

    Waktu menuliskan komentar ini saya berpikir setidak-tidaknya saya membantu pemerintah untuk menciptakan pemerntah yang bersih dan berwibawa dimulai dari lingkungan terkecil yaitu lingkungan saya sendiri dimana apa yang saya tuliskan itu adalah fakta kejadian yang saya dan ribuan orang lainnya alami dan saya menulis tidak asal menulis karena saya memegang bukti tertulis serta ada saksi-saksi orang yang juga mengalami hal yang sama seperti yang saya alami.

    Saya begitu terkejut ketika status saya menjadi TERSANGKA karena belum ada satu saksipun dari pihak saya yang diperiksa untuk membuktikan apakah saya melakukan fitnah terhadap caleg ini atau tidak.

    Saya agak tidak mengerti cara kerja pihak bagian Keamanan Negara yang memeriksa saya kenapa saksi saya belum diperiksa pihak Keamanan Negara dapat menetapkan saya sebagai TERSANGKA. Menurut pendapat saya ini tidak fair karena pihak caleg yang melaporkan saya telah diperiksa semua saksinya yang saya tidak tahu siapa saja saksi dari caleg ini sedang dari pihak saya sama sekali belum diperiksa.

    Keterangan dari pihak pemeriksa saya bagian Keamanan Negara yang saya dapatkan menyatakan bahwa bagian Keamanan Negara telah memeriksa 3 saksi dari caleg ini dan seorang saksi ahli bahasa. Didasarkan keterangan saksi tersebut ditambah keterangan yang saya berikan pada waktu pertama kali saya diperiksa sebagai Saksi pada tanggal 21 dan 24 Agustus 2009 inilah yang menjadikan saya dalam posisi TERSANGKA saat ini.

    Menurut saya ini sungguh sangat tidak berimbang dimana keterangan yang diambil hanya dari pihak pelapor sedang dari pihak saya sebagai terlapor belum diberikan kesempatan untuk diperiksa dan memberikan keterangan yang mana hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak saja yaitu pihak pelapor (caleg), saya kemudian langsung ditetapkan sebagai TERSANGKA.

    Walaupun nanti saksi-saksi saya dipanggil dan didengar keterangannya toh posisi saya yang sebagai TERSANGKA tidak akan terhapus dan kembali menjadi SAKSI karena didalam panggilan saksi pasti dinyatakan saksi dipanggil untuk didengar keteranganya atas laporan caleg ini yang tidak akan menyebutkan posisi saya yang sudah menjadi TERSANGKA.

    Kesimpulan saya baik didengar atau tidak keterangan para saksi saya tidak akan mengubah status saya yang TERSANGKA ini.

    Tinggal nanti ketika berkas dikirimkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) apakah Kejati akan mempertimbangkan kasus saya ini, saya tidak tahu (saya agak pesimis Kejati menolak kasus saya karena saya sudah mempunyai pengalaman dengan pihak Kejati ini ketika kasus surat pembaca saya dimana akhirnya saya dihukum dengan hukuman percobaan).

    Yang mungkin juga agak tidak saya mengerti ketika saya meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya pihak Keamanan Negara menolak memberikan dengan alasan BAP baru dapat diberikan sesudah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan surat edaran yang berupa nota dinas dari direktur reskrim. Padahal menurut buku Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 72 dinyatakan atas permintaan TERSANGKA atau Penasihat hukumnya BAP ini dapat diberikan tetapi ini tidak berlaku buat saya ketika hal ini saya nyatakan dan tentu saya tidak mau berdebat mengenai hal ini karena saya rasa tidak ada gunanya oleh karena pemeriksa saya hanya menjalankan tugas nya dan saya tidak mau mempersulit posisi pemeriksa ini.

    Yang menjadi pertanyaan saya sekarang apakah KUHAP dibawah dari surat edaran dir reskrim?

    Dan didalam pemeriksaan ini saya juga menuliskan caleg ini sudah lebih dari dua tahun tidak pernah mempertanggungjawabkan keuangan ITC Cempaka Mas dimana menurut Undang Undang No 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1988 serta Keputusan Mentri Perumahan Rakyat No 06/KPTS/BKP4N/1995 MINIMAL diadakan Rapat Umum Tahunan Perhimpunan Penghuni SATU kali dalam setahun sekaligus dengan penyampaian pertanggungjawaban laporan keuangan (Rapat Umum Tahunan yang terakhir diadakan pada awal tahun 2007).

    Bagaimana menurut para blogger apakah saya salah menyampaikan sifat dari caleg yang saya ketahui in? Sebelum bicara mengenai skop nasional saya bicara dulu mengenai RT/RW dilingkungan saya yang saya ketahui persis.

    Terima kasih atas dukungannya selama ini

  79. negara ini dibilang pro demokrasi tetapi itu hanya isapan jempol belaka , semakin banyak saja mafia berkeliaran sehingga rakyat ingin sejahtera terlupakan oleh para pemimpin.

  80. Hi there, I want to subscribe for this webpage to obtain hottest updates, thus where can i do it please help.

  81. I do believe all the ideas you’ve offered to your post. They are very convincing and can certainly work. Nonetheless, the posts are very short for beginners. May just you please extend them a little from next time? Thank you for the post.

  82. Unquestionably imagine that which you said. Your favorite justification appeared to be on the internet the easiest factor to bear in mind of. I say to you, I definitely get annoyed at the same time as people consider issues that they just do not realize about. You managed to hit the nail upon the top and defined out the whole thing with no need side effect , other folks can take a signal. Will probably be back to get more. Thanks

Leave a comment

search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close